Semarapura, 24 April 2018 – Dalam upaya memantapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Klungkung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar “Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes” dengan mendapuk Kepala Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili Kepala Subauditorat Bali 2, I Gusti Ngurah Satria Perwira sebagai narasumber. Kegiatan yang dilaksanakan Selasa 24 April 2018 di Auditorium Kantor Bupati Klungkung tersebut juga mengundang Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya , Wadir Binmas Polda Bali, Ni Wayan Sri Yudayatni , dan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Drs. Gatot Darmasto, Ak., MBA, CRMA, CA, CFrA sebagai narasumber.
Kegiatan workshop dibuka dengan sambutan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada, dan dihadiri pula oleh Sekretaris Pemerintah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra bersama Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Acara diikuti oleh 124 orang peserta dari SKPD, Camat dan Perbekel se-Kabupaten Klungkung. Selain itu, turut hadir Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Ari Dwikora dan jajarannya, Kapolsek Klungkung, serta dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutan pembukaannya, PJS Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada, menyampaikan bahwa pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya telah mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa mengambil peran yang lebih besar khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan peluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki, sehingga jargon membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar dapat terwujud.
Sejak Tahun 2016 sampai dengan saat ini, 53 Desa yang ada di Kabupaten Klungkung sudah menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dimana Aplikasi Siskeudes sudah terbukti mempermudah Desa dalam hal merencanakan, menganggarkan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan Keuangan Desa. Disamping itu dengan adanya aplikasi ini, sangat membantu pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap Desa dan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah dimana kompilasi Laporan Keuangan Desa merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. ”Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas, sehingga pengelolaan keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap Wayan Sugiada.
Dalam diskusi panel yang dimoderatori oleh Sekda Pemkab Klungkung I Gede Putu Winastra, anggota Komisi XI DPR-RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan bahwa Komisi XI yang bermitra kerja dengan BPKP, BPK RI, dan Kementerian Keuangan, bertugas mengetahui bagaimana anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat digunakan se-optimal mungkin sesuai dengan program Nawacita. “Disini, kami Komisi XI ingin melihat langsung perkembangan dari pelaksanaan apakah Aplikasi Siskeudes sudah berjalan dengan baik, apakah dana yang disalurkan ke Pemerintah Desa sudah digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan infrastruktur dalam hubungannya dengan distribusi pengadaan barang atau kegiatan ekonomi dari desa ke kota”, jelas Rai Wirajaya.
Di akhir paparannya Anggota Komisi XI berharap seluruh perangkat desa agar menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai dengan pola yang ada di Siskeudes, apabila ada permasalahan atau kendala agar selalu berkoordinasi dengan aparat/dinas terkait, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kalau SDM tidak mampu, maka BPKP dan BPK siap melakukan Bimtek dan pelatihan aplikasi sistem keuangan, jangan sampai permasalahan keuangan desa bisa mengurangi penilaian Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Klungkung dari BPK untuk mendapatkan WTP”, tutup Agung Rai Wirajaya.
Sementara itu, I Gusti Ngurah Satria Perwira yang mewakili BPK Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan bahwa Pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat sejahtera tidak akan terwujud tanpa dukungan masyarakat di pedesaan dimana masyarakat Desa di pinggiran merupakan penyangga pembangunan nasional. “Pada dasarnya prinsip penggunaan dana desa adalah keadilan dalam pengelolaannya, melihat kebutuhan prioritas, partisipasi warga dalam pembangunan serta swakelola yang berbasis sumber daya yang ada di Desa,” jelas Ngurah Satria Perwira.
Terkait dengan tertib administrasi dan transparasi akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Ngurah Satria Perwira sangat berterima kasih kepada BPKP yang sudah mengakomodasikan penggunaan dana desa tersebut dengan memberikan wadah atau solusi penerapan sistem Aplikasi Siskeudes. “Aplikasi Siskeudes ini sangat posistif dan sederhana yang dapat mengatasi keterbatasan SDM dan kemampuan teknologi informasi perangkat desa walau masih perlu pengembangan lebih lanjut”, ujarnya.
Wadir Binmas Polda Bali Ni Wayan Sri Yudayatni dalam paparannya menyampaikan bahwa Polri dalam mengawal pengelolaan dana desa dan dalam rangka upaya pencegahan kejahatan dalam pengelolaan dana desa, memandang dari aspek kejahatan dan sinergitas antara instansi dan lembaga-lembaga yang ada di Bali pada umumnya. Peran Polri selalu mendasari setiap arah dan kebijakannya selalu berpijak pada strategi sesuai dengan ranah Kepolisian sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta menegakkan hukum. “Proses pembangunan sangat ditentukan oleh rasa aman, bagaimanapun perkembangan lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap situasi-situasi yang berkembang, kalau pembangunan tanpa didukung dengan keadaan yang kondusif, maka impossible kegiatan-kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik”, terang Wadir Binmas Polda Bali.
Sementara itu dalam paparannya Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Gatot Darmasto menyampaikan bahwa inti dari pertemuan yang disampaikan dalam workshop ini adalah agar dana desa yang digelontorkan pada desa di seluruh Indonesia selamat sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh Pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Banyak Pemerintah Daerah yang sudah WTP sampai lima kali berturut-turut namun masih bisa terkena OTT KPK, hal ini disebabkan karena penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlu ditingkatkan, belum bisa menjaga adanya penyimpangan atau Fraud. “Akhir tahun 2019 nanti, Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP itu harus 85% sudah level 3 dari seluruh Pemerintah yang ada di Indonesia baik Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kementerian/Lembaga, sesuai permintaan Presiden, Siskeudes adalah wujud dari salah satu sistem yang merupakan bagian dari SPIP itu” ungkap Deputi PKD.
Pada akhir paparannya Gatot Darmasto mengatakan bahwa untuk meningkatkan kapabilitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Pemerintah Daerah, BPKP siap melatih para admin di Kabupaten/Kota dan operator maupun pelaksana di Desa. “Para Perbekel perlu melakukan pengkaderan dalam pelaksanaan aplikasi Siskeudes maupun SiaBumdes, apabila operator sedang berhalangan bisa digantikan oleh yang lain”, harap Gatot Darmasto
Kegiatan Workshop Evaluasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta. (aw)