Denpasar, Jumat (24/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Kabupaten Kota se-Bali. Penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
LHP LKPD TA 2018 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto kepada Ketua/Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, dan Bupati/Wakil Bupati se-Bali. Penyerahan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual dan merupakan tahun ketiga Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 laporan. Dari 10 entitas pelaporan keuangan yang ada, disampaikan bahwa seluruhnya telah melaporkan tepat waktu dari batas waktu penyampaian laporan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
BPK sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Laporan ini menghasilkan opini atas laporan keuangan serta rekomendasi terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pertimbangan dalam pemberian opini adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas prestasi yang dicapai, Kepala Perwakilan Mengucapkan selamat dan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan.
Disampaikan pula, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pokok-pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut:
- Masih terdapat penatausahaan aset yang belum memadai;
- Pengelolaan Pendapatan Pajak tidak optimal;
- Masih terjadi kesalahan penganggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal di beberapa pemerintah daerah; dan
- Pengelolaan Belanja Hibah yang kurang memadai
Atas permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah sebagaimana yang dicantumkan dalam LHP yang telah diserahkan.
Dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka BPK mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (AW)