Denpasar, 21 Maret 2022 – BPK Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan atas LKPD TA 2021 pada seluruh entitas di Provinsi Bali. Dalam rangka pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono memimpin entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati Jembrana dan dihadiri oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, para pejabat di Lingkungan Kabupaten Jembrana, serta Tim Pemeriksa LKPD TA 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dengan memperhatikan:
- Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas sistem pengendalian intern.
Kepala Perwakilan mengingatkan mengenai kode etik pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh tim pemeriksa dan pihak yang diperiksa sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.