Denpasar, 05 Oktober 2021 – Dalam rangka memulai proses Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Keuangan Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang Bersumber dari APBD pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Tabanan, Bawaslu Kabupaten Bangli, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021, BPK Perwakilan Provinsi Bali dhi. Tim Pemeriksa Kinerja Pilkada melaksanakan entry meeting dengan auditi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono.
Rapat yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, serta seluruh Tim Pemeriksa Kinerja Pilkada BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa tim pemeriksa akan memulai tugasnya selama 35 hari ke depan. Sesuai dengan Program Pemeriksaan (P2) Kinerja Pilkada, pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan keuangan hibah pilkada serentak Tahun 2020. Pemeriksaan akan dilaksanakan dengan lingkup pemeriksaan berupa pedoman/acuan kerja dan implementasi pengelelolaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana hibah; sarana dan prasarana pengelolaan keuangan hibah; dan sumber daya manusia serta struktur organisasi keuangan hibah pada KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangli, Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Tabanan, Bawaslu Kabupaten Bangli untuk Tahun Anggaran 2019 s.d. 2021 yang bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan hibah pilkada serentak Tahun 2020.