Denpasar, 2 Februari 2022 – Mengawali pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, BPK Perwakilan Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan interim atas LKPD TA 2021 pada seluruh entitas di Provinsi Bali. Dalam rangka pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono memimpin entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Pemerintah Kota Denpasar.
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Walikota Denpasar dan dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana, Inspektur Daerah Kota Denpasar, para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta tim pemeriksa interim atas LKPD Kota Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan pemeriksaan ini dilandaskan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang no 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, Kepala Perwakilan juga menyampaikan tujuan, sasaran, dan alasan dari pemeriksaan interim LKPD Kota Denpasar.