Denpasar, 07 Oktober 2021 – Dalam rangka memulai proses Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021 (Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Badung di Mangupura, BPK Perwakilan Provinsi Bali dhi. Tim Pemeriksa Infrastruktur melaksanakan entry meeting dengan auditee. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati Badung dan dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Badung, serta jajaran kerja di Pemerintah Kabupaten Badung yang terkait dengan pemeriksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan misi kedua dalam renstra BPK tahun 2020 – 2024 sesuai Peraturan BPK No. 3 Tahun 2020 yaitu menekankan pada peranan BPK untuk mendorong pencegahan korupsi dan meningkatkan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pemulihan kerugian negara/daerah. Untuk itu, BPK mengoptimalkan peranannya melalui pemeriksaan dengan merekomendasikan perbaikan Sistem Pengendalian Intern entitas dan peningkatan kepatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan.
Tujuan pemeriksaan atas Pelaksanaan Belanja Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Badung TA 2020 s.d Triwulan III 2021 adalah untuk menilai apakah pelaksanaan belanja infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Badung telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan ini, diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang baik khususnya dalam Belanja Infrastruktur di Kabupaten Badung.