KEPALA PERWAKILAN PROVINSI BALI HADIRI WORKSHOP PENGUATAN ASPEK HUKUM DALAM PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA DI BANJARBARU

Banjarbaru, 3 Mei 2018 – Dalam rangka mendapatkan pemahaman menyeluruh dan persamaan persepsi mengenai permasalahan hukum dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, Ditama Binbangkum BPK RI menyelenggarakan workshop bertemakan “Penguatan Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara”. Kegiatan dilaksanakan pada 3 Mei 2018 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CMPM., dan dihadiri oleh Anggota II BPK RI, Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., Anggota VI BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis, MA., Tortama KN VI BPK RI, Dori Santosa, SE., MM., Kaditama Binbangkum, Nizam Burhanuddin, Hakim Agung, Prof.Dr.Surya Jaya, SH., M.Hum., para Kepala Perwakilan BPK Wilayah Timur, termasuk Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Drs. Yulindra Tri Kusumo Nugroho, para Kepala Subauditorat Perwakilan Wilayah Timur, termasuk Kepala Subauditorat Bali II, I Gusti Ngurah Satria Perwira, para Pejabat Fungsional Pemeriksa, termasuk Ketua Tim Senior Perwakilan Provinsi Bali, Saepuloh, dan para Kepala Subbagian Hukum Perwakilan Wilayah Timur, termasuk Kepala Subbagian Hukum Perwakilan Provinsi Bali, Djatu Apriellia.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK RI menyampaikan bahwa penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan menjadi bagian penting dalam rangka menjaga dan mempertahankan integritas, independensi, dan profesionalisme BPK. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan dukungan dari Ditama Binbangkum sebagai salah satu unsur pelaksana BPK yang secara khusus menaungi bidang hukum. Dengan sinergi yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko permasalahan hukum yang mungkin dihadapi BPK pasca pelaksanaan pemeriksaan.

Setelah pembukaan oleh Wakil Ketua BPK RI, acara diisi dengan keynote speech oleh Anggota VI BPK RI. Pembahasan materi workshop dibagi dalam 2 sesi dimana sesi pertama membahas mengenai hubungan penyelesaian kerugian Negara terhadap bendahara antara TLRHP BPK, Putusan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) dan Pengenaan Uang Pengganti dalam putusan pidana. Sesi pertama menghadirkan narasumber Anggota II BPK RI dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MM. dari Universitas Padjajaran dengan moderator Etty Herawati, Kepala Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK RI. Sementara untuk sesi kedua membahas mengenai Penggunaan Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai bukti pemeriksaan dan bukti hukum di persidangan dengan narasumber Tortama KN VI BPK RI, Kepala Biro Hukum Kementerian Kominfo, dan Akademisi dari Universitas Indonesia dengan moderator Akhmad Anang Hernady, Kepala Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum BPK RI. (aa)