Balikpapan, 25 Januari 2018 – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Dana Desa, dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Auditorat Keuangan Negara (AKN) V dan AKN VI BPK RI mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan pemeriksaan tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh para Pejabat Negara dan pejabat di Lingkungan BPK RI, termasuk diantaranya Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho.
Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Januari 2018. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara,CPA.,CA., Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Anggota V BPK RI, Ir. Isma Yatun, MT., Anggota VI BPK RI, Dr. Harry Azhar Azis, MA., Anggota VII BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CfrA.,CA., Sekretaris Jenderal BPK RI, Dr. Hendar Ristriawan, SH., MH., Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Dr. Blucer Welington Rajagukguk, MSc., SE., SH., Ak., CFrA., CA., CFE., Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Drs. Barlean Suwondo, MM., CGA., Inspektur Utama BPK RI, Dr. Drs. Mahendro Sumardjo, MM., Tortama KN VI BPK RI, Dori Santosa, SE., MM., Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Slamet Kurniawan, MSc., Ak., seluruh Kepala Perwakilan BPK RI, Kepala Subauditorat, dan Ketua Tim Senior di Lingkungan BPK Perwakilan Wilayah Barat dan Timur. Dalam rapat ini, Kepala Perwakilan Provinsi Bali didampingi juga oleh Kepala Subauditorat Bali I dan II, Kepala Sekretariat, Pengendali Teknis pada Perwakilan Provinsi Bali, Ketua Tim Senior pada Perwakilan Provinsi Bali, dan Kepala Subbagian Humas dan TU Perwakilan Provinsi Bali.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan dilanjutkan dengan doa. Setelah itu, disampaikan sambutan dan laporan oleh Tortama KN VI BPK RI. Dalam laporannya, disampaikan bahwa rapat ini dilakukan karena perlunya penyempurnaan panduan pemeriksaan LKPD yang telah disampaikan oleh Pokja Wilayah Barat dan Timur. Panduan Pemeriksaan LKPD ini diantaranya berisi kebijakan pemeriksaan dana desa dan bantuan keuangan partai politik, kebijakan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik serta kebijakan pemeriksaan LKPD lainnya, revisi dan tambahan/pemutakhiran FAQ, dan evaluasi Panduan Pemeriksaan LKPD sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dilaporkan juga bahwa rapat koordinasi ini dihadiri oleh 135 orang dari 16 perwakilan di wilayah Barat dan 135 orang dari 18 perwakilan di wilayah Timur. Harapannya, kegiatan ini dapat menjalin komunikasi dan koordinasi unit kerja antara AKN V dan AKN VI baik secara formal maupun informal serta menyeragamkan kebijakan pemeriksaan LKPD yang akan dilaksanakan di Tahun 2018.
Setelah laporan dari Tortama KN VI, acara dilanjutkan dengan pengarahan dan pembukaan acara oleh Ketua BPK RI. Dalam arahannya, Ketua BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD adalah pemeriksaan yang bersifat mandatory atau diwajibkan sesuai dengan Undang-undang. Untuk Semester I Tahun 2018 ini akan dilaksanakan pemeriksaan LKPD di 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota di Indonesia. Pada pemeriksaan LKPD sebelumnya, sebanyak 70% daerah telah memperoleh opini WTP. Hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 58%. Peningkatan ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Ketua BPK RI mengingatkan kembali agar pemeriksaan selalu dilakukan berdasarkan SPKN dan menjunjung nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme. Pemeriksa dihimbau untuk waspada atas praktek-praktek yang mengganggu independensi dan integritas. Selain itu, BPK harus mampu menghasilkan opini dan rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan yang berkualitas. Pemeriksaan berkualitas adalah pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai SPKN, pemeriksaan yang dilaksanakan dengan perencanaan yang baik, dan pemeriksaan yang mampu menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang mampu memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan Negara.
Ketua BPK RI menyampaikan beberapa arahan terkait pemeriksaan LKPD, Dana Desa, dan Bantuan Partai Politik diantaranya adalah pemeriksaan harus dilaksanakan berdasarkan SPKN diantaranya dengan melakukan pemahaman entitas dan penilaian risiko, program pemeriksaan harus dilengkapi dengan penentuan Planning Materiality dan Tolerable Mistatement, Penanggung Jawab Pemeriksaan menjelaskan mekanisme penetapan opini saat entry meeting, pemeriksaan harus sesuai dengan Program Pemeriksaan dan hasil pemeriksaan disusun dan didokumentasikan dengan baik. Terkait permasalahan-permasalahan pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga, seperti sengketa Aset Tetap, Kepala Perwakilan dianjurkan untuk berkoordinasi dengan Tortama masing-masing untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa tersebut. Dalam pemeriksaan dana desa dalam kerangka pemeriksaan LKPD, titik berat pemeriksaannya adalah kepatuhan pemerintah daerah dalam menyalurkan dana desa kepada pemerintah desa dalam ketepatan nilai dan waktu. Selain itu, pemeriksa juga harus mampu menguji ketertiban pemerintah desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada pemerintah daerah dan kepatuhan pemerintah daerah, dhi Inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan dana desa. Terkait pemeriksaan bantuan partai politik, pemeriksa harus memperhatikan tingkat kedalaman prosedur pemeriksaan kepatuhan, batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) parpol ke BPK dan konsekuensi jika parpol terlambat menyampaikan pertanggungjawabannya. Selain itu, pemeriksa juga harus memperhatikan estimasi waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dan pemberian rekomendasi dalam LHP.
Dalam arahannya, Ketua BPK RI selalu mengingatkan para pemeriksa BPK untuk menguatkan komitmen dan mengindahkan nilai dasar BPK demi menjaga kepercayaan para pemilik kepentingan (stakeholders) dan penguatan kelembagaan BPK itu sendiri. Di akhir sambutannya, Ketua BPK RI secara resmi membuka acara dengan melakukan pemukulan gong didampingi oleh Anggota III BPK RI, Anggota V BPK RI, Anggota VI BPK RI, dan Anggota VII BPK RI. (aa)