Badung, Selasa, 2 Mei 2017 – Sebanyak 23 orang anggota DPR RI dari Komisi XI yang dipimpin oleh wakil ketuanya, Dr. M. Prakosa pada Selasa (2/5), melakukan kujungan kerja ke beberapa kantor kementerian dan lembaga di wilayah Provinsi Bali. Bertempat di Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali, acara kunjungan kerja ini dihadiri oleh para Kepala Kanwil Perbendaharaan, Pajak, Bea dan Cukai, Kekayaan Negara, termasuk juga mengundang Perwakilan BPK dan BPKP di Provinsi Bali.
Dalam kesempatan ini, Komisi XI DPR RI ingin mendengarkan penjelasan dari masing-masing pimpinan instansi, terkait dengan pengelolaan target dan penerimaan negara, penganggaran, sarana dan prasarana, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan didaerah dan strategi pengawasannya.
Peserta rapat yang hadir, secara bergantian menyampaikan hasil kinerja di instansinya masing-masing, sekaligus juga harapan untuk dapat meningkatkan kinerja kedepan kepada para anggota Komisi XI DPR RI.
Khusus BPK Perwakilan Provinsi Bali, pemaparan disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan, Yulindra Tri Kusumo Nugroho yang dalam kesempatan ini didampingi oleh Kepala Subauditorat Bali II, I.G.N. Satria Perwira. Kepala Perwakilan menyampaikan pemaparan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali.
Disampaikan oleh Kepala Perwakilan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 dari 10 Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, terdapat satu daerah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Bangli. Adapun sembilan entitas lainnya sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam salah satu sesi tanya jawab, anggota Komisi XI DPR RI juga sempat bertanya kepada BPK terkait dengan adanya pertanyaan di masyarakat, mengapa pada entitas tertentu masih terjadi penyimpangan, padahal laporan keuangannya memperoleh opini WTP?
Menjawab hal ini, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa, BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan berpedoman pada empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada peraturan perundangan dan sistem pengendalian internal. Jika di dalam pemeriksaannya BPK menemukan penyimpangan, maka hal tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, khususnya pada buku III, yaitu yang terkait dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dijelaskan pula oleh Kepala Perwakilan bahwa dalam panduan pemeriksaan BPK, ada yang namanya tolerable error, sehingga opini BPK juga sangat dipengaruhi dengan nilai penyimpangan terkait batas tolerable error tersebut.
“Itu juga ke depannya akan menjadikan perhatian kami. Sebaiknya memang jika suatu entitas memperoleh opini WTP, seharusnya entitas tersebut sudah clear and clean”, tambahnya.
Pertemuan diakhiri oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Prakosa dengan ucapan terima kasih dan komitmen untuk menyampaikan masukan dan permasalahan yang dihadapi di wilayah Bali ini kepada pemerintahan pusat terkait, untuk menjadi perhatian (bd).