Denpasar, 26 Maret 2025 – Wakil Gubernur Bali beserta seluruh Bupati/Wakil Bupati dan Walikota se-Bali secara serentak menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2024 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (27/03). Laporan Keuangan Unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali (Kalan BPK Bali), I Gusti Ngurah Satria Perwira.
Penyerahan Laporan Keuangan unaudited ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 56 ayat (3) menyebutkan ”Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Kalan BPK Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara serentak dan lebih awal menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota beserta jajarannya dalam menghasilkan laporan keuangan berkualitas. Tak hanya itu, Kalan BPK Bali mengajak seluruh kepala daerah dan jajaran untuk bersama menyatukan langkah, memperkokoh soliditas dan solidaritas, dan bersatu padu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas.