KEMBALI DIPANGGIL PENGADILAN NEGERI BANGLI…!

Denpasar, (03/2010)
Untuk kesekian kalinya, auditor Perwakilan Provinsi Bali kembali dipanggil Pengadilan Negeri Bangli. Bukan sebagai tersangka ataupun saksi tetapi untuk memberikan keterangan sebagai Ahli. Setelah sebelumnya Danto Prasetya T. H. Tobing, S.E., Ak hadir sebagai Ahli pada 18 Januari 2010, kini M. Agus Arifin, S.E., Ak (Kepala Seksi Bali II.A) dimintai keterangan berdasarkan keahliannya sebagai auditor pada 22 Maret 2010 dengan terdakwa I Nengah Mupu. Sementara itu, Danto Prasetya T. H. Tobing, S.E., Ak kembali dimintai keterangan pada 25 Maret 2010 dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa I Gusti Nyoman Kunia.

Selama persidangan, para auditor yang saat itu didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas beserta staf tampak lancar menjawab pertanyaan yang dilontarkan jaksa maupun penasehat hukum. Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Muda Frenkie Son, S.H., M.M., diantaranya menanyakan tentang pengertian kerugian negara, sistematika pemberian bantuan sosial sesuai aturan yang berlaku dan kewenangan BPK untuk memeriksa pelaksanaan dana bantuan tersebut.(bvy)