Denpasar, 28 September 2015 – Tekad BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali sudah bulat. Semua komponen di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali sudah bersatu padu dan bersinergi dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut.
Terkait dengan hal itu, Senin (28/09) BPK Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Sekretariat Perwakilan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan beberapa hotel di wilayah Provinsi Bali terkait dengan Penyediaan Akomodasi/ Tempat Penginapan.
Acara yang berlangsung di ruang rapat lantai tiga Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali tersebut dihadiri oleh lima hotel, diantaranya adalah Champlung Sari Hotel Ubud, Sahadewa Resort and Spa Ubud, Umalas Hotel and Residence, The Salak Hotel Bali, Hotel Santika Kuta. Sedangkan dari BPK Perwakilan Provinsi Bali turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha, Kepala Subbagian Keuangan, Kepala Subbagian Sumberdaya Manusia dan Kepala Subbagian Hukum serta beberapa staf Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Sekretariat Perwakilan, Ida Bagus Ketut Wisnu menyampaikan bahwa BPK adalah suatu lembaga negara yang mempunyai tugas untuk memeriksa pengelolalaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, para pemeriksa BPK berada di lapangan dalam waktu yang cukup lama, sehingga membutuhkan penginapan untuk kegiatan pemeriksaan tersebut. Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Bali mengajak kerjasama beberapa hotel di wilayah Provinsi Bali.
“Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksa ketika melakukan tugas pemeriksaan. Sehingga pemeriksa bisa fokus melakukan tugas utamanya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”, tambah Ida Bagus Ketut Wisnu di tengah acara tersebut berlangsung. Selain itu, Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan Hotel terkait Penyediaan Tempat Penginapan/Akomodasi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar satuan kerja dapat memperoleh status WBK.
Acara yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut diakhiri dengan foto bersama antara Pejabat Struktural BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan perwakilan hotel.