KASUBBAG HUKUM HADIRI SEMINAR “KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN DIGITAL”

Denpasar, 28 Maret 2018 – Pada hari Rabu, 28 Maret 2018, Kepala Subbagian (Kasubbag) Hukum BPK Perwakilan Provinsi Bali menghadiri seminar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI. Seminar tersebut mengambil tema “Kekuatan Hukum Tanda Tangan Digital”. Seminar dilaksanakan di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza.

Acara yang dibuka oleh Direktur Keamanan Informasi Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Utama Binbangkum BPK RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan dari BPK Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Subbagian Hukum, Djatu Apriellia.

Dalam seminar ini dibahas mengenai penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Penerapan TTE sudah saatnya dilakukan secara massal di Indonesia mengingat jumlah dokumen kertas semakin banyak dan  mahal untuk disimpan dan dikelola serta sulitnya layanan publik manual menjangkau masyarakat di daerah terpencil.

Nantinya dalam penerapan TTE ini, akan terdapat lembaga Pemerintah dan swasta yang menjadi Certification Authority (CA) untuk mengeluarkan TTE. Saat ini cukup banyak institusi yang akan menggunakan TTE untuk membuat dokumen elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Mengenai TTE sendiri telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik. (aa)