Denpasar, 28 Januari 2019 – Menjelang pemeriksaan pendahuluan LKPD TA 2018 yang akan dilaksanakan serentak di bulan Februari, BPK Perwakilan Provinsi Bali bekerja sama dengan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual. Kegiatan diklat ini dilaksanakan dalam rangka menjamin pemeriksaan LKPD agar dapat berjalan lebih efektif, memenuhi standar pemeriksaan, dan mengikuti perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diklat dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto. Dalam sambutannya, Beliau mengharapkan diklat ini dapat bermanfaat bagi tim pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Diklat diselenggarakan selama 5 hari mulai tanggal 28 Januari s.d 1 Februari 2019 di Aula Kantor Perwakilan Provinsi Bali dan diikuti oleh 46 orang pemeriksa di Perwakilan Provinsi Bali.
Pengajar dalam Diklat LKPD berbasis akrual ini adalah tim pokja LKPD BPK Perwakilan Provinsi Bali yaitu Gusti Ngurah Kawindra dan I Made Gede Wirabhuwana. Dengan mengikuti diklat ini, diharapkan para peserta mampu memahami peraturan-peraturan terkait Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berbasis akrual, memahami kebijakan akuntansi SAPD berbasis akrual , melakukan pemeriksaan LKPD berdasarkan siklus transaksi, melakukan penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan menerapkan metodologi pemeriksaan LKPD dalam kasus secara komprehensif. (aa)