Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, pemahaman akan produk hukum bagi pemeriksa merupakan suatu keharusan. Seorang pemeriksa harus mengetahui setiap peraturan hukum terkait dengan pemeriksaan, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemeriksaan, terutama yang terkait dengan unsur kepatuhan.
Untuk itu BPK RI secara rutin melakukan kegiatan sosialiasi produk hukum, baik itu di tingkat pusat, maupun di kantor-kantor BPK RI perwakilan di daerah. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Ditama Binbangkum di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada senin, 9 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 dan Pasal 8 Ayat (3) UU No.15 Tahun 2006, BPK segera melaporkan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi yang berwenang. Selain itu Pasal 13 UU No.15 Tahun 2004 menyatakan pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan invstigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
Sejalan dengan hal tersebut, produk hukum yang disosialisasikan kali ini adalah Keputusan nomor 2 tahun 2013 tentang tata cara pelaporan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi yang berwenang, dan Keputusan BPK nomor 8 tahun 2013, tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif.
Bertindak sebagai pembicara adalah Etty Herawaty, Kepala Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara dan Silpana Suryani selaku Kepala Subdirektorat Pengembangan Hukum, dengan moderator Kepala Subbagian Hukum BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Djatu Apriellia.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan ini, diikuti oleh seluruh para pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi produk hukum perlu terus di upayakan agar setiap perkembangan terbaru mengenai Peraturan ataupun Keputusan BPK diketahui dan dipahami oleh para pemeriksa.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman akan produk hukum terbaru yang keluarkan oleh BPK RI, sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan”, ujarnya.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Subbagian Hukum BPK RI ini, berlangsung dengan cukup santai dan menarik. Hal ini mengingat topik yang disampaikan oleh narasumber sangat menarik bagi para peserta, karena terkait dengan unsur pidana dan pemeriksaan investigatif.
Sosialisasi ditutup dengan harapan bahwa kegiatan sosialisasi produk hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan, agar setiap perkembangan terbaru mengenai produk hukum BPK diketahui dan dipahami oleh para pemeriksa di seluruh perwakilan BPK RI di daerah.