Kamis, 21 Maret 2019 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme dan strategi penanganan perkara sebagai upaya mitigasi risiko hukum atas terbutnya LHP BPK, Ditama Binbangkum BPK RI menggelar focus group discussion “Mitigasi Tisiko Hukum BPK RI”. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Sheraton, Kuta selama 2 hari dari tanggal 21 s.d 22 Maret 2019. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat Perwakilan dan Kepala Subbagian Hukum se-Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Ketua BPK RI, Bapak Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA. Setalah dibuka langsung oleh Wakil Ketua BPK, Beliau langsung memberikan paparan mengenai mitigasi risiko hukum BPK. Diantaranya, disampaikan bahwa risiko hukum terhadap LHP BPK adalah sebuah konsekuensi dari timbulnya akibat hukum bagi pihak-pihak yang terkait. Mengetahui dan memahami norma-norma di bidang pemeriksaan dan melaksanakannya secara professional serta sesuai peraturan perundang-undangan akan menjadikan hasil pemeriksaan lebih akuntabel.
Setelah pengarahan oleh Wakil Ketua BPK RI, acara dilanjutkan dengan diskusi terkait mitigasi risiko hukum atas LHP BPK terkait gugatan pihak ketiga dengan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I G N Wairocana, S.H., M.H. Selain itu untuk hari kedua direncanakan akan mendiskusikan mengenai mitigasi risiko hukum atas pengelolaan informasi digital sebagai bukti pemeriksaan BPK dan bukti hukum. (aa)