DITAMA BINBANGKUM GELAR ‘WORKSHOP’ PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH DI BALI

workshop-binbangkumDenpasar, 29 September 2016 Bali kembali dipilih sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan oleh BPK RI. Kali ini pelaksana hajatan adalah Ditama Binbangkum yang menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara Paska Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual dan Mekanisme Percepatan Penyelesaian Kerugian Negara.

Acara ini dihadiri oleh sebanyak 182 orang peserta, yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota di tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pimpinan BPK RI yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari, Kepala Ditama Binbangkum, Dr. Nizam Burhanuddin, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Dori Santosa, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dewi Ciantrini serta Plt. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wahyu Priyono.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua BPK RI, yang juga merupakan Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah mengatakan bahwa dengan adanya reformasi di bidang keuangan negara, berpengaruh pula pada tiga paket UU Keuangan Negara (UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004), khususnya yang terkait dengan definisi kerugian negara/daerah, mempertegas pemisahan fungsi antara Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Umum Negara (BUN), serta mempertegas kewenangan BPK RI dalam pemeriksaan keuangan negara dan penyelesaian kerugian negara/daerah.

“Ketentuan dalam tiga paket UU tentang keuangan negara, mengatur secara khusus ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah dengan memperlakukan prinsip yang berlaku universal bahwa, barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga dan/atau barang milik negara, bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya” ujarnya.

Hal ini mempertegas bahwa apabila terjadi kerugian negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh bendahara, BPK RI berwenang menetapkan dan membebankan kerugian tersebut kepada bendahara, karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian yang terjadi akibat pembayaran yang tidak memenuhi syarat syahnya pembayaran.

Workshop yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sanur Paradise ini rencananya akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan para narasumber dari para pejabat struktural BPK RI yang berkompeten di bidangnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat melakukan sharing informasi, khususnya bagi pelaksana BPK RI dan entitas, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemikiran mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah, khususnya paska berlakunya sistem akuntansi berbasis akrual (bd).