BUPATI BULELENG SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED KEPADA BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI

Selasa, 19 Maret 2019 – Memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 Tahun 2005, Bupati Buleleng secara langsung menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali. Acara dilaksanakan di ruang rapat Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan unaudited Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2018 sudah dilakukan reviu terlebih dahulu oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buleleng sebelum akhirnya diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali. Dengan diserahkannya dokumen tersebut, Bupati Buleleng menyampaikan kesiapannya apabila BPK turun melakukan pemeriksaan.

Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, menyampaikan terima kasih karena Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyampaikan laporan keuangannya secara tepat waktu, bahkan jauh sebelum batas waktu terakhir yang ditentukan peraturan perundangan. Disampaikan pula bahwa Laporan Keuangan tersebut akan diaudit oleh BPK selama 30 hari dan hasilnya nanti akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sekaligus dapat dimanfaatkan oleh pihak eksekutif untuk perbaikan di bidang pengelolaan anggaran dan perubahan APBD. (aa)