Denpasar, 7 Desember 2022 – Joko Agus Setyono selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali menyampaikan apresiasi atas peran Inspektorat dalam mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut secara optimal. Peran penting Inspektorat dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK telah meningkatkan capaian jumlah tindak lanjut yang sesuai dengan rekomendasi. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2022 di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali (07/12) .
BPK Perwakilan Provinsi Bali menyelenggarakan acara pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan agar materi yang disampaikan secara periodik kepada lembaga perwakilan datanya lebih akurat dan mutakhir. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (3) yang menyebutkan “Jawaban atau penjelasan tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.