Denpasar, Senin (28/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan di dua tempat, dimana untuk penyerahan LHP LKPD TA 2017 pada Pemerintah Provinsi Bali dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, LHP LKPD TA 2017 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis, MA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Sidang dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, disampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2017 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017. Akan tetapi, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya:
- Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi Bali pada PT Mergantaka Mandala Belum Jelas;
- Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Belum Sepenuhnya Tertib;
- Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Provinsi Belum Mengatur Besaran Standar Harga Sewa Kendaraan; dan
- Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Bali Belum Sepenuhnya Memadai.
Anggota VI BPK RI mengharapkan bahwa pencapaian opini WTP tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali.
Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2017 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali pada hari yang sama setelah sidang paripurna DPRD Provinsi Bali dilaksanakan. Penyerahan dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali dan Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan BPK sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan salah satunya pemeriksaan LKPD. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Disampaikan pula, masih terdapat beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelemahan SPI tersebut antara lain:
- Masih terdapat kesalahan penganggaran belanja; dan
- Penatausahaan Aset Tetap belum tertib
Sementara itu, untuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Terdapat pengelolaan Pendapatan tidak sesuai ketentuan; dan
- Terdapat pengelolaan Belanja Daerah yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya Belanja Barang/Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Transfer.
Kepala Perwakilan mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Kepala Perwakilan mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (aa)