Denpasar, Selasa (27/12/2016) – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho hari ini (Selasa, 27/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun Anggaran 2016 kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang terkait, di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
LHP diserahkan kepada tujuh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali, dengan rincian pemeriksaan sebagai berikut: Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional dengan sampel Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung (i); Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan sampel ULP Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Karangasem (ii); Pemeriksaan atas Kinerja Pemenuhan Sarana dan Prasarana dalam Rangka Peningkatan Akses Pendidikan Dasar dan Menengah yang Berkualitas Tahun Anggaran 2014 s.d 2016 (Semester I) dengan sampel Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Bangli (iii); Pemeriksaan atas Fasos dan Fasum TA 2014 s.d 2016 pada Pemerintah Kabupaten Badung (iv); Pemeriksaan atas Belanja Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dan 2016(s.d September) pada Pemerintah Kabupaten Karangasem (v); Pemeriksaan atas Operasional PD Pasar Kota Denpasar; dan Pemeriksaan atas Belanja Daerah TA 2015 dan 2016 (s.d Oktober) dengan sampel Pemerintah Provinsi Bali (vi).
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menghimbau kepada para Kepala Daerah beserta jajarannya untuk memperhatikan temuan dan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.
“BPK akan tetap mendorong Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten”, tambahnya.
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang juga hadir memberikan sambutan dalam kesempatan ini, memberikan apresiasi kepada BPK atas kerja keras dan upayanya dalam mendorong transpansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di Provinsi Bali melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan.
Gubernur Bali mengharapkan para Satuan Kerja, khususnya Inspektorat selaku pemeriksa dan pengawas internal di Pemerintahan Daerah dapat terus memantau dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan hari ini.
“Saya mengharapkan para Inspektorat yang hadir dalam kesempatan kali ini dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI”, tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan Kinerja sendiri adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik. Pemeriksaan kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi.
Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu, atau prosedur yang disepakati (bd).