Denpasar, Selasa (17/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali. Penyerahan dilaksanakan serentak, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, LHP LKPD TA 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sidang dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono, SE., MM., Ak., CA., CSFA.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Anggota VI BPK, disampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021. Akan tetapi, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya:
- Kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, dan Belanja Modal pada 29 perangkat daerah
- Realisasi belanja melampaui anggaran pada 14 perangkat daerah;
- Penganggaran dan realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Perpres; dan
- Pengamanan BMD berupa tanah dan kendaraan bermotor belum memadai;
Sebelum mengakhiri sambutan, Anggota VI BPK mengingatkan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Wahyu Priyono, SE., MM., Ak., CA., CSFA. pada hari yang sama setelah sidang paripurna DPRD Provinsi Bali dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se Provinsi Bali atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2021 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Walikota dan Bupati pada entitas di Bali, sehingga dalam LKPD Tahun 2021 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2021 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Disampaikan pula, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali, diantaranya:
- Penatausahaan atas pendapatan daerah belum memadai sehingga mengakibatkan masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum optimal dan kekurangan penetapan pajak daerah;
- Permasalahan dalam pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah;
- Pelaksanaan Belanja Honorarium pada Belanja Barang dan Jasa belum sepenuhnya mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
- Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan belum berdasarkan data kepesertaan yang akurat;
- sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya;
- Pengelolaan dan penatausahaan asset tetap yang belum tertib sehingga mengakibatkan penyajian saldo asset tetap belum mencerminkan informasi yang sebenarnya.
Kepala Perwakilan Provinsi Bali mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang berkwalitas dan bermanfaat.