BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI LAKSANAKAN PERCEPATAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK

Denpasar, 14 November 2017 – Sesuai dengan amanat Undang-Undang No 15 Tahun 2004 pasal 20, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Perwakilan Provinsi Bali menggelar forum diskusi untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 dan dibuka oleh Kepala Subauditorat Bali II, I Gusti Ngurah Satria Perwira. Dalam kegiatan ini, hanya empat entitas yang diundang, yaitu Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jembrana, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangli, Inspektorat Pemerintah Kabupaten Klungkung, dan Inspektorat Kota Denpasar. Adapun yang dibahas dalam forum tersebut adalah proses penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan BPK pada pemerintah daerah yang masih tergolong status 2 (belum sesuai dengan rekomendasi) dan status 3 (belum ditindaklanjuti). Alasan dipilihnya empat entitas tersebut karena persentase penyelesaian tindak lanjutnya masih rendah di bawah 80% dibandingkan pemerintah daerah lainnya di lingkungan Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Kasubaud Bali II menyampaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK akan berdampak kepada peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Disampaikan pula beberapa kendala yang biasanya dihadapi oleh pemerintah daerah dalam penyelesaian tindak lanjut serta alternatif solusi atas permasalahan tersebut. Harapan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah pemerintah daerah dapat semakin efektif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sehingga persentase penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK meningkat. (aa)