Denpasar, 20 Juni 2019 – Dalam proses pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, BPK tidak terlepas dari risiko hukum. Oleh karena itu, Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum Dalam Pemeriksaan BPK”.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai 1 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dihadiri oleh seluruh pegawai Perwakilan Provinsi Bali. Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto.
Dalam FGD kali ini, Tenaga Ahli Bidang Hukum BPK, Dr. Nizam Burhanuddin, S.H., M.H., CLA., ditunjuk sebagai narasumber. Dalam paparannya, Beliau menjelaskan mengenai gugatan terhadap hasil pemeriksaan BPK dimana BPK memliki 3 risiko hukum yaitu Gugatan Tata Usaha Negara, Gugatan Perdata, dan Gugatan Pidana. Risiko hukum terhadap LHP BPK adalah sebuah konsekuensi dari timbulnya akibat hukum bagi pihak-pihak terkait sehingga pemahaman atas aspek hukum dalam pemeriksaan mutlak diperlukan bagi pemeriksa BPK.
Selain itu, terdapat pula paparan dari Plt. Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum, Dherys Virgantara. Beliau menjelaskan mengenai upaya preventif atas risiko hukum BPK dimana poin utamanya adalah mengetahui dan memahami norma-norma di bidang pemeriksaan dan melaksanakannya secara professional serta sesuai peraturan perundang-undangan akan menjadikan hasil pemeriksaan lebih akuntabel dan dapat meminimalisasi risiko hukum. (aa)