Denpasar, 3 Desember 2015 – Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BPK Perwakilan Provinsi Bali hari ini Kamis (3/12) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam penyediaan akses air bersih berbasis masyarakat yang layak dan berkelanjutan TA 2014 dan Semester I TA 2015 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Bali, Dori Santosa, didampingi oleh Kepala Subauditorat Bali II, Paula Henry Simatupang, Kepala Sekretariat, Ida Bagus Ketut Wisnu dan Pengedali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Bali, Rahmat Wibowo di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jl. DI Panjaitan No. 2 Renon, Denpasar.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Klungkung LHP diterima oleh Ida Bagus Sudarsana, mewakili pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang berhalangan hadir. Adapun dari Pemerintah Kabupaten Klungkung diterima langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Sedangkan dari Kabupaten Karangasem, LHP diterima oleh I Wayan Supandi dari pihak DPRD Kabupaten Karangasem dan I Wayan Sudarsana, dari Inspektorat Kabupaten Karangasem. Masing-masing mewakili pimpinan DPRD Karangasem dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem yang kebetulan berhalangan hadir.
Meskipun pemeriksaan dilakukan secara terpisah, namun dari LHP yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali, terdapat beberapa kesamaan temuan. Diantaranya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dan Karangasem belum mengidentifikasi dan memiliki sumber daya yang memadai dalam memenuhi kebutuhan air minum.
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Karangasem juga belum memfasilitasi pembangunan, pengembangan dan optimalisasi SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Berbasis Masyarakat yang dananya bukan berasal dari APBD.
Untuk itu, dalam kesempatan ini Kepala Perwakilan menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masalah-masalah yang menjadi temuan dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.