BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI SAMPAIKAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU KEPADA SEMBILAN PEMERINTAH DAERAH

11 Januari 2016 - Penyerahan LHP PDTTDenpasar, 11 Januari 2016 – Sebagai bagian dari kewenangan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah, BPK Perwakilan Provinsi Bali pada Senin (11/1), menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada sembilan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali, yaitu Pemerintah Provinsi Bali, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng.

Penyerahan LHP yang dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali ini, disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Dori Santosa, kepada lembaga perwakilan dan pemerintah daerah dari entitas masing-masing.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa LHP yang disampaikan kali ini terdiri atas empat subjek pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Manajemen Aset, Pemeriksaan atas Pendapatan Daerah, Pemeriksaan Belanja Daerah, serta Pemeriksaan atas Belanja Dana Desa.

Kepala Perwakilan berharap melalui rekomendasi yang diberikan dalam pemeriksaan ini dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistematik dan konsisten.

“Kami menghimbau kepada para Kepala Daerah beserta jajarannya untuk memperhatikan masalah-masalah yang berulang dan rekomendasi yang belum tuntas untuk ditindaklanjuti”, tambahnya.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, yang juga hadir dalam kesempatan ini menyambut baik setiap kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Made Mangku Pastika berharap, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk bekerja lebih baik lagi, sekaligus juga untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di mata masyarakat luas.

Keempat LHP yang disampaikan BPK Perwakilan Bali kali ini sendiri berjenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berbeda dengan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, PDTT bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa dan dapat bersifat eksaminasi (pengujian), reviu atau prosedur yang disepakati.