Denpasar, 10 Desember 2015 – Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali mengadakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) pada Kamis (10/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Aula, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan, Dori Santosa. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan pemantauan atas sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sampai dengan saat ini.
Tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah sangat penting untuk melihat sejauh mana rekomendasi BPK memberikan manfaat bagi daerah secara luas.
“Pemerintah Daerah harus lebih serius dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan. LHP BPK hanya akan bermanfaat jika seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjut”, ujarnya.
Kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali setiap dua kali setahun. Untuk kegiatan pemantauan kali ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, dengan mengundang para Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Bali beserta seluruh jajarannya.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ketentuan tersebut memberi waktu 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan.