BPK MELAKSANAKAN SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA DI KLUNGKUNG

Semarapura, 9 November 2018 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat desa tentang pengelolaan dana desa, BPK hadir memberikan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa. Sosialisasi yang bertemakan “Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” dihadiri oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis dan Anggota Komisi XI DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani sebagai keynote speaker serta Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI, Dori Santosa sebagai narasumber. Selain itu, turut hadir pula Bupati Klungkung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, para Camat, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Bendahara Desa se-Kabupaten Klungkung.

Kegiatan dilaksanakan di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kania. Kegiatan dibuka oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa semangat tidak boleh berkurang dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar Kabupaten Klungkung dapat berkembang lebih baik lagi. Beliau menyampaikan bahwa selama ini para perangkat desa menemukan banyak kesulitan dalam mengelola dana desa, oleh sebab itu pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, BPKP, maupun BPK terkait pengelolaan dana desa.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK RI dalam ­keynote speech-nya menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan BPK, Bali membuktikan 2 hal yaitu seluruh entitas yang diperiksa di Bali semuanya mendapat opini WTP dan indikator kemakmuran di Bali cukup baik. Disampaikan pula kepada Bupati agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, diantaranya terkait dengan pengelolaan dana desa. Anggota VI BPK menyampaikan pemeriksaan dana desa oleh BPK dilakukan secara sampel acak, karena tidak memungkinkan untuk pemeriksaan secara populasi mengingat keterbatasan jumlah pemeriksa BPK. Menurut Beliau, Dana Desa adalah dana yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat. Maka sebagai pemimpin, alangkah baiknya nilai kemiskinan semakin lama semakin mengecil di daerah yang dipimpin.

Terkait pengelolaan dana desa, materi disampaikan oleh Tortama KN VI BPK RI dengan moderator Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra. Dalam parapannya, Tortama KN VI menyampaikan mengenai latar belakang pemberian dana desa yang sejalan dengan program pemerintah pusat yang tertuang dalam Nawacita. Yang perlu dicermati terkait dana desa ini adalah adanya peningkatan jumlah desa yang cukup signifikan. Hal tersebut nampaknya merupakan fenomena dari adanya aliran dana yang cukup besar kepada pemerintah desa. Sejalan dengan pemberian dana desa itu, diwajibkan pula pengelolaannya secara transparan dan akuntabel dengan jumlah laporan yang cukup banyak dan rumit. Hal tersebut merupakan tantangan bagi desa karena semua pelaporan mengacu pada akuntansi. Terdapat 5 faktor yang perlu diperhatikan dalam penyaluran dana desa yaitu ketepatan lokasi desa, ketepatan syarat penerima dana desa, ketepatan waktu penyaluran baik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah maupun pemerintah daerah ke pemerintah desa, dan juga ketepatan jumlah dan ketepatan penggunaan.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan dana desa agar dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai peraturan yang berlaku. (aa)