Denpasar, 27 Oktober 2023 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali kembali mengadakan Knowledge Transfer Forum (KTF) untuk Pemeriksa di Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (27/10/2023). Bertempat di Aula Kantor Perwakilan Bali, KTF dengan tema “Pemahaman Audit dalam Perspektif Hukum” menghadirkan Pemeriksa Ahli Utama BPK RI, Dr. Blucer Welington Rajagukguk S.E., S.H., MSc., M.H., Ak., CA, CFE, CFrA., CSFA, CPA. sebagai Narasumber.
Dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum, I Made Dharma Sugama Putra sebagai Moderator serta didampingi Kepala Subaditorat Bali II, Iwan Hery Setiawan, Dr. Blucer menjelaskan tugas dan kewenangan BPK sesuai Pasal 23E UUD NRI 1945. Menurut Blucer, dasar hukum BPK sudah sangat jelas, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, hal tersebut menegaskan BPK sebagai satu-satunya badan pemeriksa yang dapat melakukan pemeriksaan kepada instansi pemerintah.”
Aspek hukum dalam pemeriksaan keuangan negara sangat penting untuk dipahami oleh seluruh pemeriksa khususnya di BPK Perwakilan Provinsi Bali agar dapat menentukan kriteria pemeriksaan dengan tepat, merumuskan rekomendasi pemeriksaan secara tepat, dan meminimalkan risiko hukum dalam melaksanakan pemeriksaan. Selain itu pemeriksa juga diharapkan mampu menemukan solusi hukum yang tepat atas setiap permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan yang akhirnya dapat menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang berkualitas, serta mampu mempertahankan LHP apabila terjadi gugatan hukum.
Kemampuan pemeriksa dalam perspektif hukum harus selaras dengan dengan perkembangan audit dimana terjadi pergeseran fokus pengguna laporan audit yang mengharapkan fungsi dan hasil audit yang semakin berkualitas. Produk LHP BPK yang berkualitas memberikan ruang yang besar untuk dapat dimanfaatkan oleh stakeholder dengan lebih baik.