Denpasar, 27 Desember 2024 – BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Bali, Jumat (27/12). Penyerahan dilaksanakan di Ruang Arjuna Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA, GRCP, GRCA, ERMAP, kepada Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama; Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dan Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang ditemukan meliputi: persiapan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pertanggungjawaban belanja.
Selanjutnya, kecuali atas hal tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode tahun 2023 s.d. semester I tahun 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.