BPK BAHAS UPAYA PERCEPATAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI NEGERI

RAKOR PTN resize

Nusa Dua, Juni 2013

Kamis, 27 Juni 2013 BPK RI menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan temuan pemeriksaan BPK di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri bertempat di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali. Acara diawali dengan sambutan pengantar oleh Anggota BPK RI (Dr. H. Rizal Djalil), dilanjutkan dengan pemaparan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dr. Andi Nirwanto, SH) dan sebagai moderator adalah Effendi Ghazali, Ph.D., MPS., ID, pakar Komunikasi Politik.

Acara ini dihadiri oleh para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia. Tampak hadir pula Anggota Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Pendidikan  Tinggi  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta para pejabat pelaksana BPK di lingkungan pusat dan Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Rizal Djalil menyampaikan bahwa anggaran belanja PTN sebesar Rp34,86 triliun. Dari jumlah anggaran tersebut sebanyak 42% merupakan belanja barang, 33% belanja modal, 22% belanja pegawai dan 3% belanja bantuan sosial. BPK berharap PTN dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan. “Struktur anggaran telah cukup baik, PTN perlu mengimplementasikan anggaran tersebut secara akuntabel,“  ujar Rizal Djalil. Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2011 terdapat PTN yang berindikasi kerugian negara sebesar Rp66,53 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp55,91 miliar. Rizal Djalil berharap agar temuan temuan BPK  tersebut segera ditindak lanjuti oleh PTN

Selanjutnya paparan yang disampaikan oleh Andi Nirwanto menyatakan pada tahun 2007 BPK dan Kejaksaan Agung telah menandatangani kesepakatan bersama tentang tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana. Sampai Januari 2013 BPK telah menyampaikan sebanyak 189 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berindikasi pidana. Dari hasil tindak lanjut pemeriksaan, BPK menyelamatkan keuangan negara senilai Rp37 triliun, US18,57 ribu dan Bath 3,83 ribu. Laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan salah satu sumber informasi bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap adanya unsur tidak pidana.