BPJS KETENAGAKERJAAN SOSIALISASI JKK DAN JKM JASA KONSTRUKSI DI KANTOR BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI

Berita - BPJSDenpasar, 29 Maret 2016 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Denpasar, Senin (28/2) kemarin menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dalam bidang jasa konstruksi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Program yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali ini, merupakan salah satu bentuk kampanye BPJS Ketenagakerjaan kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali selaku pemeriksa eksternal pemerintah.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dinyatakan pemerintah membentuk dua penyelenggara program jaminan sosial salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Keempat jaminan ini diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan maupun pekerja mandiri.

Berbeda dengan PT Taspen, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah yang terkait dengan pihak swasta ataupun perseorangan, adapun untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara merupakan kewenangan PT Taspen, sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015.

Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Subauditorat Bali II, Paula Henry Simatupang ini pihak BPJS memaparkan mengenai program perlindungan ketenagakerjaan dari risiko hilang atau berkurangnya penghasilan pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, khususnya bagi pekerja jasa konstruksi.

Sosialisasi yang dilaksanakan kepada sekira 30 orang pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali ini bagi BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting, karena banyak sekali perusahaan jasa konstruksi yang menjadi mitra pemerintah daerah. Melalui sosialisasi semacam ini diharapkan pemeriksa BPK dapat memiliki pemahaman yang komprehensif dan menyeluruh terkait dengan program-program BPJS Ketanagakerjaan.

Seperti diketahui, sebagai lembaga pemeriksa negara, BPK memiliki kewajiban agar seluruh instansi yang menggunakan keuangan negara/daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya sesuai peraturan yang berlaku.