Bangli, Oktober 2009
Untuk kesekian kalinya, auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dipanggil sebagai ahli oleh pihak Pengadilan Negeri. Ahli kali ini dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bangli pada tanggal 05 Oktober 2009 untuk memberi keterangan berdasarkan keahliannya sebagai auditor BPK sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara berupa bantuan kepada PSSI Bangli Tahun 2007 yang berasal dari APBD Kabupaten Bangli TA. 2007 sejumlah Rp1,4 miliar. Yang ditugaskan dari BPK Perwakilan Provinsi Bali sebagai ahli adalah Danto P. Tumpal H.T., S.E., Ak., auditor di Sub Auditorat Bali I, yang pada saat memberikan keterangan didampingi oleh Sub Bagian Hukum dan Humas. Semua pertanyaan yang disampaikan jaksa maupun penasehat hukum terdakwa dapat dijawab dengan jelas dan tepat sehingga sidang dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selama persidangan berlangsung, jaksa penyidik, Jaksa Muda Frenkie Son, S.H., M.M mengajukan 16 pertanyaan diantaranya menanyakan tentang pengertian kerugian keuangan negara dan tata cara pemberian dana bantuan sosial berdasarkan aturan yang berlaku.