Denpasar, Agustus 2010
Terkait pemberitaan Bali Post, 31 Juli 2010 bertajuk “Tujuh Pengelolaan Aset Unud Bermasalah”, Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM-Unud) mengajukan permohonan audiensi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Permohonan ini disambut baik oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dengan diterimanya 10 mahasiswa Unud tersebut di Kantor Perwakilan pada Kamis, 19 Agustus 2010.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, I Gede Kastawa, SE., MM., didampingi Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Ida Bagus Ketut Sidhastu, SE., dan tim pemeriksaan lanjutan aset Unud dari Perwakilan Provinsi Bali yang diwakili oleh Danto Prasetya T. H. T., SE., Ak. Sementara dari pihak Unud tampak Ketua BEM PM-Unud (Adji P.) dan Ketua UKM Akademika (I Wayan Suarsana).
Pihak BEM PM-Unud menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali yaitu untuk memperoleh informasi terkait temuan BPK RI atas tujuh aset Unud yang bermasalah serta mengajukan pertanyaan atas permasalahan tersebut. Sebelum sesi tanya jawab, Kepala Perwakilan memaparkan tentang misi, visi, landasan hukum dan kedudukan BPK RI serta Perwakilan BPK RI di daerah. Dijelaskan pula bahwa pemeriksaan terhadap Unud dilakukan oleh tim auditor dari kantor pusat, sedangkan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali hanya membantu dan memediasi pemeriksaan.
Dalam sesi tanya-jawab, pihak BEM PM-Unud mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya mengenai kebenaran pemberitaan media tentang aset Unud, hak mahasiswa untuk melihat Laporan Keuangan Rektorat Unud dan akses untuk mendapatkan salinan laporan BPK atas audit aset Unud. Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa pemberitaan mengenai aset Unud adalah atas inisiatif BPK agar pihak-pihak terkait menjadi aware dan menindaklanjuti/membenahi hal-hal yang dipermasalahkan tersebut. Mengenai hak mahasiswa atas Laporan Keuangan Rektorat Unud, dijelaskan bahwa setiap universitas memiliki kebijakan masing-masing. Namun pada prinsipnya, pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian semestinya pihak universitas memberikan informasi yang cukup tentang pengelolaan keuangan universitas kepada pemilik kepentingan termasuk mahasiswa. Sedangkan laporan audit atas aset Unud merupakan kewenangan dari AKN VI karena pemeriksaan dilaksanakan oleh kantor pusat.