Denpasar, 22 Mei 2024 – Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Yasa. Penyerahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali pada Rabu, 22 Mei 2024.
![](https://bali.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/06/Penyerahan-ke-DPRD-1024x683.jpg)
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Bali dan Pj. Gubernur Bali beserta jajaran atas kerjasamanya, sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
![](https://bali.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/06/Penyerahan-ke-PJ-Gub-1024x683.jpg)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal”.
![](https://bali.bpk.go.id/wp-content/uploads/2024/06/Foto-Bersama-Kalan-PJ-Gub-A6-Ketua-DPRD-2-Wakil-DPRD-1024x683.jpg)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 pada Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali telah sesuai dengan SAP berbasis Akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI.
Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas seluruh Laporan Keuangan Tahun 2023 pada Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali.