Denpasar, 13 April 2018 – Dalam upaya memantapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Gianyar, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Dana Desa dengan mendapuk Anggota VI BPK RI , Dr. H. Harry Azhar Azis, MA., sebagai narasumber. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu 13 April 2018 di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar tersebut juga mengundang Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai narasumber.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh sambutan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gianyar, Ketut Rochineng, dihadiri pula oleh Tortama KN VI BPK RI, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Tenaga Ahli Anggota VI BPK RI, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar, serta para perbekel se-Kabupaten Gianyar dan jajarannya. Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Gianyar menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu rangkaian HUT Kota Gianyar. Disampaikan pula dibutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana desa, baik di tingkat pusat sampai dengan desa sebagai pelaksana.
Dalam paparan terkait dana desa yang disampaikan oleh Anggota VI BPK RI, disebutkan bahwa BPK menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa bisa digunakan semestinya dan BPK harus dapat menyampaikan fakta ke publik sudah menjadi apa dana desa dan sudah sampai dimana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Beberapa permasalahan pengelolaan dana desa di Bali antara lain data tidak update, penggunaan tidak sesuai prioritas, pendampingan tidak memadai, bukti SPJ tidak memadai, pembayaran tidak sesuai fisik pekerjaan, pengadaan tidak sesuai ketentuan, penatausahaan tidak tertib, dan penyaluran dan pelaporan dana desa tidak tertib.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan bahwa penggunaan dana desa adalah untuk penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Penggunaan dana desa sendiri diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah desa dan rencana kerja pemerintah desa. pengelolaan keuangan desa harus memenuhi 3 prinsip yaitu partisipatif, akuntabel, dan transparan. Disampaikan bahwa dana desa sangat bermanfaat bagi kelangsungan/eksistensi desa dimana masyarakat yang tadinya hanya menonton pembangunan di desanya sekarang bisa menjadi bagian penentu perkembangan pembangunan desa. Hal tersebut diharapkan dapat menyebabkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. (aa)