Denpasar, Senin (24/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Bali. Penyerahan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, LHP LKPD TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota IV selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Dr.Isma Yatun, CSFA, CFrA dan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA, CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., dan Gubernur Bali, Wayan Koster. Sidang dihadiri oleh para anggota DPRD Provinsi Bali, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si, CSFA. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Anggota IV BPK RI, disampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. Akan tetapi, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya:
- Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal lebih saji atau kurang saji dari nilai yang seharusnya;
- Penatausahaan, Pengamanan, Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Belum Sepenuhnya Memadai sehingga mengakibatkan tertib kapitalisasi asset tetap gedung, asset tetap berupa buku, asset tetap tanah dan BMD tidak tercatat penggunaannya, tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya, tidak jelas status pemanfaatannya dan tidak jelas status penghapusannya; dan
- Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Subsidi Belum Memadai sehingga mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai NPHD dan Pemanfaatan pupuk subsidi tidak dapat dirasakan secara optimal dan tepat waktu.
Anggota IV BPK RI mengharapkan bahwa pencapaian opini WTP tersebut dapat diikuti dengan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada program-program yang dibutuhkan masyarakat Bali.
Anggota IV BPK RI mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Provinsi Bali serta DPRD yang memiliki fungsi pengawasan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Anggota VI BPK RI mengharapkan hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.