ANGGOTA III DAN ANGGOTA VI BPK RI JADI NARASUMBER DALAM ACARA SOSIALISASI DANA DESA DI PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG

Mangupura, 16 November 2017 – Pada hari Kamis, 16 November 2017, Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Sosialisasi Dana Desa kepada seluruh Camat dan Perbekel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Dalam kesempatan tersebut, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi, Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Aziz, dan Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya didaulat untuk menjadi narasumber dengan moderator Tenaga Ahli BPK RI, Abdul Rahman Farisi.

Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Kerthagosana Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Dori Santosa, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho, Anggota DPRD Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, dan Inspektur Kabupaten Badung.

Di awal acara, Wakil Bupati Badung menyampaikan selamat datang dan memberikan sambutannya. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Badung menyampaikan bahwa Dana Desa yang dikelola di Kabupaten Badung sebesar kurang lebih 40 Miliar Rupiah. Dalam pelaksanaannya sendiri, Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan upaya-upaya guna mengefektifkan penggunaan Dana Desa tersebut, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

Sosialisasi diisi oleh 3 narasumber dengan materi seputaran pengelolaan Dana Desa. Narasumber pertama adalah Anggota III BPK RI yang mengambil tema “DESA MEMBANGUN INDONESIA”. Anggota III menyampaikan bahwa BPK ingin memastikan bahwa Dana Desa terkelola dan termanfaatkan dengan se-efektif mungkin demi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yang tertuang dalam Nawacita dimana salah satunya adalah membangun dari pinggir yaitu melalui Dana Desa. Dengan adanya Dana Desa yang langsung dikelola oleh Desa diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa sehingga jumlah Desa Tertinggal maupun Desa Sangat Tertinggal dapat berkurang. Adapun sasaran penurunan Desa Tertinggal menjadi Desa Mandiri sampai dengan Tahun 2019 adalah sebanyak 5.000 Desa.

Narasumber kedua adalah Anggota VI BPK RI yang melihat Dana Desa dari perspektif pemeriksaan BPK. Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah diharapkan dapat menginventarisir desa yang kurang memiliki pemahaman pengelolaan keuangan. Filosofi dari pengelolaan keuangan sendiri adalah Pasal 23E UUD 1945 yang menyebutkan pengelolaan Keuangan Negara dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Tidak hanya di daerah namun juga di desa diharapkan memiliki target pembangunan. Target pembangunan ini adalah indikator kesuksesan pengelolaan keuangan Negara agar keuangan Negara sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat itu sendiri diantaranya dapat dilihat dari angka kemiskinan di tiap desa, jumlah pengangguran, dan ketimpangan pendapatan yang terjadi.

Narasumber terakhir adalah Anggota Komisi XI DPR RI yang mengambil tema “Program Dana Desa dan Pelaksanaannya”. Beliau menyampaikan agar dana desa dikelola dengan baik. Diharapkan dalam pengelolaannya, tidak terdapat kepentingan-kepentingan lain selain untuk kemakmuran masyarakat. Disampaikan pula, permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam mengelola keuangan desa agar dikomunikasikan dengan inspektorat wilayah maupun pendamping desa. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi adanya kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan dana desa. (aa)