Denpasar, 05 Juni 2025 – Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Daniel Lumban Tobing, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan Gubernur Bali, Wayan Koster di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 – 2025 DPRD Provinsi Bali pada Kamis, 05 Juni 2025.
Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2024 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, pada hari yang sama setelah sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Bali dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Anggota II BPK mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali beserta jajaran atas kerjasamanya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pemeriksaan BPK, sehingga secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2024 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2024 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI.
Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas seluruh Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali.