Bidang Tugas Pemeriksaan

BPK RI Perwakilan Provinsi Bali awalnya memiliki wilayah pemeriksaan meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Namun dengan dikeluarkannya Keputusan BPK RI No. 39 tahun 2007 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan BPK RI No.3 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali wilayah pemeriksaan berubah menjadi hanya wilayah Provinsi Bali saja.

Sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Bali mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bali, kota/kabupaten di Provinsi Bali, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaanya wilayah pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Bali dibagi menjadi dua wilayah pemeriksaan, yaitu Subauditorat Bali I dan Subauditorat Bali II.

Subauditorat Bali I mempunyai tugas:

Pada lingkup Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan apparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. Menyiapkan bahan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan

Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.

 Subauditorat Bali II mempunyai tugas:

Pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah;
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan apparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. Menyiapkan bahan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan

Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bali.

(sumber: Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2019)