Dasar Hukum BPK RI

Undang-Undang Dasar 1945  ( Perubahan Undang-Undang Dasar1945  Bab VIIIA Pasal 23 E, F, G)

    Pasal 23E

  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  2.  Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

    

   Pasal 23F

  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota

   

   Pasal 23G

  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

 

Pembentukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

  • SK No. 18/SK/I-VIII.3/6/2002 tentang pembentukan perwakilan IV BPK RI di Denpasar.
  • SK No. 12/SK/I-VIII.3/7/2004 tentang organisasi dan tata pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan organisasi pelaksana BPK-RI.
  • SK No. 06/SK/I-VIII.3/5/2005 tentang perubahan atas SK BPK-RI Nomor 12/SK/I-VIII.3/7/2004 yang antara lain menambah Perwakilan menjadi 14 Perwakilan, namun demikian Perwakilan V BPK RI Denpasar masih tetap memiliki wilayah dan nama yang sama.
  • Keputusan Ketua BPK RI No. 39/K /I-VIII.3/7/2007  tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan BPK RI di Denpasar mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bali, Kota/Kabupaten di Provinsi Bali serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut diatas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
  • Keputusan Ketua BPK RI No. 01/K /I-XIII.2/1/2009 tentang Nama Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan V BPK Denpasar mengalami perubahan nama menjadi BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar.