PERWAKILAN BPK PROVINSI BALI HADIRI SOSIALISASI ATURAN BARU TERKAIT ‘ACCESS CONTROL’ DI BANDARA NGURAH RAI

Sosialisasi Pas BandaraDenpasar, 26 Januari 2016 – Memenuhi undangan dari Kantor Otoritas Bandara Ngurah Rai, BPK Perwakilan Provinsi Bali mengirimkan beberapa pegawainya untuk menghadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait pengendalian jalan masuk (access control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara, yang diselenggarakan di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Denpasar.

Kehadiran BPK Perwakilan Provinsi Bali sendiri dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Subbagian Keuangan, Mari Maharani dan beberapa orang staf humas dan protokol. Selain dari BPK Perwakilan Provinsi Bali, peserta yang hadir merupakan para petugas protokoler, baik dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Konsulat Jenderal Negara Asing yang ada di Bali, maupun pihak swasta yang berkepentingan di bandar udara Ngurah Rai.

Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Otoritas Bandara Ngurah Rai, Yusfandri Gona. Dalam paparannya Yusfandri Gona menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara, yang saat ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 167 Tahun 2015.

Pada prinsipnya kedua peraturan ini masih sama, hanya pada Peraturan Menteri Nomor 167 Tahun 2015 terdapat beberapa artikel terkait adanya penambahan persyaratan background check bagi pemohon kartu pas bandara.

“Sebelumnya kami tidak pernah mensyaratkan adanya background check, kami hanya mengandalkan Surat Keterangan Kelakuan Baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 167 Tahun 2015, setiap pemohon wajib melampirkan persyaratan background check ini”, ujarnya.

Masih menurut Yusfandri, sebenarnya pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 167 tahun 2015 tidak diatur mengenai pemberian kartu pas bandara kepada protokoler. Pemberian pas bandara kepada protokoler merupakan diskresi dari Otoritas Bandara Ngurah Rai, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi petugas protokoler dalam memberikan layanan kepada pimpinan di masing-masing instansinya.

Namun demikian, pihak Otoritas Bandara Ngurah Rai mengharapkan kerja sama dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, untuk memaklumi jika pada 2016 pemberian kartu pas bandara akan lebih diperketat. Hal ini dilakukan sepenuhnya sebagai bagian dari proses peningkatan keamanan di bandar udara Ngurah Rai.

Dalam kesempatan ini I Nyoman Oka Brata selaku Kepala Bidang Kelaikan dan Keamanan Penerbangan Udara, Otoritas Bandara Ngurah Rai, juga memberikan paparan mengenai security awareness di bandara kepada sekitar 100 orang peserta yang hadir.