Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan merupakan tindak lanjut dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Peraturan BPK tersebut, di tiap kantor perwakilan BPK memiliki Pusat Infomasi dan Komunikasi (PIK). Tugas PIK salah satunya adalah menerima permohonan informasi dan pengaduan masyarakat. Untuk BPK Perwakilan Provinsi Bali sendiri, PIK berada di bawah Subbagian Humas dan Tata Usaha. Ruang PIK berada di lantai 1 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Jam operasionalnya adalah Hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WITA.