Tinjauan Hukum Pendirian Bangunan Pada Jalur Hijau

Perkembangan ekonomi masyarakat dewasa ini berbanding lurus dengan pembangunan properti. Tumbuhnya masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah keatas merupakan suatu keberhasilan dalam perekonomian. Masyarakat berlomba-lomba melakukan investasi dalam banyak cara. Salah satu bentuk investasi yang cukup menjanjikan adalah investasi dalam bidang properti.

Pendirian bangunan acap kali menimbulkan masalah baru. Misalnya tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pendirian bangunan pada daerah jalur hijau dan pendirian bangunan tidak sesuai dengan fungsinya.  Pemerintah daerah juga tidak tinggal diam. Di beberapa daerah di Indonesia telah dilakukan tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah.  Seperti di Kota Medan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melakukan pembongkaran empat unit bangunan dikarenakan bangunan tidak memilki IMB dan bangunan berada pada jalur hijau. [1] Pemerintah DKI Jakarta juga melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Tanah Abang Timur, Jakarta Pusat. Bangunan dibongkar karena bangunan berdiri pada jalur hijau.[2]