OPINI BPK: DENPASAR PERTAHANKAN WTP, BANGLI NAIK MENJADI WDP

Berita - Penyerahan LHP Bangli dan Denpasar2Denpasar, Jumat, 5 Juni 2014 – Setelah selama dua hari kemarin sudah menyampaikan tujuh buah LHP LKPD TA 2014 untuk Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali, hari ini (5/6) BPK Perwakilan Provinsi Bali kembali menggelar kegiatan penyerahan LHP untuk dua Pemerintah Daerah, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli.

Seperti halnya penyerahan LHP sebelumnya, penyerahan LHP kali ini juga dilaksanakan di Lantai III Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Penyerahan dilakukan secara terpisah dalam dua sesi, yaitu pada pukul 09.00 WITA untuk Kota Denpasar, dan pukul 11.00 WITA untuk Kabupaten Bangli. Keseluruhan LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa.

Dari pihak Kota Denpasar LHP BPK atas LKPD TA 2014 diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gst. Ngurah Gede dan Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Untuk Kabupaten Bangli LHP BPK diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Ngakan Made Kutha Parwata dan Bupati Bangli, I Made Gianyar.

Seperti tahun lalu, Pemerintah Kota Denpasar untuk LKPD TA 2014 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berbeda dengan Denpasar, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atau meningkat daripada LKPD TA 2013 yang memperoleh Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Meskipun Opini yang diberikan BPK atas kedua Pemerintah Daerah tersebut sudah cukup baik, namun dari pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan temuan yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masalah-masalah yang menjadi temuan BPK, dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Seperti diketahui, opini merupakan keluaran dari sebuah proses pemeriksaan laporan keuangan. Opini BPK merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendapatkan tingkat kepercayaan atas sebuah laporan keuangan yang disajikan.

BPK sendiri dalam memberikan opini pemeriksaan setidaknya didasarkan atas empat hal, yaitu: Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (i); Kecukupan pengungkapan (ii); Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (iii); dan Efektifitas sistem pengendalian intern (iv).