OPINI BPK: TABANAN DAN BULELENG WTP, KARANGASEM WDP

Penyerahan LHP 2Denpasar, Rabu, 3 Juni 2015 – Minggu ini dapat dikatakan sebagai minggu yang sibuk bagi BPK Perwakilan Provinsi Bali. selain disibukkan dengan kegiatan rutin, pada minggu ini kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali kembali melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah Provinsi Bali.

Penyerahan LHP LKPD TA 2014 serentak dilaksanakan pada 3 – 8 Juni 2015 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Bali, penyerahan LHP rencananya akan dilaksanakan pada Senin (8/6) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Bali.

Dimulai pada Rabu (3/6), bertempat di Lantai III Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan tiga buah LHP LKPD TA 2014, masing-masing untuk Kabupaten Tabanan, Karangasem dan Buleleng.

Penyerahan dilakukan secara terpisah dalam tiga sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA untuk Kabupaten Tabanan. Sesi kedua pada pukul 11.00 WITA untuk Kabupaten Karangasem. Kabupaten Buleleng mendapat giliran penyerahan LHP pada sesi ketiga, yaitu pukul 14.00 WITA. Keseluruhan LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa.

Dari pihak Kabupaten Tabanan LHP BPK atas LKPD TA 2014 diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Wayan Gindera, dan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti. Kabupaten Karangasem diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Nengah Sumardi dan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg. Adapun dari Kabupaten Buleleng diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna dan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Meskipun dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama, namun opini yang diberikan oleh BPK terhadap tiga Pemerintah Daerah tersebut tidaklah sama. Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng untuk untuk LKPD TA 2014 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan Kabupaten Karangasem memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian.

Meskipun Opini yang diberikan BPK atas ketiga Pemerintah Daerah tersebut sudah cukup baik, namun dari pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan temuan yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, dalam setiap sesi penyerahan LHP LKPD TA 2014 ini, Kepala Perwakilan menghimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan masalah-masalah yang menjadi temuan dan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Seperti diketahui, opini merupakan keluaran dari sebuah proses pemeriksaan laporan keuangan. Opini BPK merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh para pemanggu kepentingan (stakeholders) untuk mendapatkan tingkat kepercayaan atas sebuah laporan keuangan yang disajikan.

BPK sendiri dalam memberikan opini pemeriksaan setidaknya didasarkan atas empat hal, yaitu:

  1. Kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektifitas sistem pengendalian intern.