RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK DIGELAR DI BALI

Berita - Rakor Optimalisasi TLRHP

Denpasar, 24 April 2015 – Sebagai upaya proaktif dalam mendorong transparansi dan akuntabiltas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan kegiatan rapat koordinasi optimalisasi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya. Kali ini daerah yang dipilih adalah Provinsi Bali.

Kegiatan Rakor ini sendiri dihadiri oleh para pejabat utama BPK, antara lain Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis, Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar, Tortama KN VI, Sjafrudin Mosii, serta para pejabat struktural BPK lainnya.

Dari para peserta undangan yang hadir antara lain, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, serta para Bupati/Walikota dan Ketua DPRD di wilayah Provinsi Bali. Hadir pula sebagai tamu undangan, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Didik Krisdiyanto.

Terpilihnya Bali tidak terlepas dari fakta bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK di Bali berada di atas rata-rata nasional. Bali berhasil menindaklanjuti 80% rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 50%.

Ketua BPK yang membuka kegiatan ini dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan saat ini adalah salah satu upaya BPK untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Menurut Ketua BPK, saat ini capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah, posisi Bali masih relatif rendah dibandingkan rata-rata nasional. Dari 10 entitas yang diperiksa BPK, opini WTP hanya diraih oleh Pemerintah Kota Denpasar dan Provinsi Bali, sedangkan Kabupaten lainnya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (Kab. Tabanan, Jembrana, Klungkung, Gianyar, Buleleng dan Karangasem), Disclaimer (Kab. Bangli) dan Tidak Wajar (Kab. Badung).

Oleh karena itu, Ketua BPK mengharapkan untuk pencapaian opini yang lebih baik, kerja sama birokrasi harus semakin ditingkatkan. Ketua BPK juga mengharapkan BPKP lebih proaktif membina Pemerintah Daerah dalam menyusun laporan keuangan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Selain Ketua BPK, Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar juga turut memberikan arahan agar kegiatan seperti ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah untuk berkomunikasi dengan BPK sebagai lembaga pemeriksa. Komunikasi yang baik dan efektif menjadi penting agar permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama yang menyangkut tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat segera ditangani dan tidak berlarut-larut.

Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi dalam kesempatan yang sama juga memberikan arahannya terkait dengan rekomendasi pemeriksaan. Menurutnya, setiap orang harus melihat rekomendasi hasil pemeriksaan secara jernih dan objektif.

“Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan temuan pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan,” ujarnya.

Entitas tidak harus takut mendapatkan rekomendasi BPK, namun harus menganggap rekomendasi sebagai salah satu penggerak untuk melakukan perbaikan di wilayah kerjanya masing-masing.

BPK sendiri mengkategorikan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan kedalam empat klasifikasi, yaitu tindak lanjut sesuai rekomendasi (i); tindak lanjut belum sesuai rekomendasi (ii); rekomendasi belum ditindak lanjuti (iii); dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (iv).

Setelah pengarahan dari Ketua dan Anggota BPK, serta sambutan dari Gubernur Bali, Rakor dilanjutkan dengan diskusi panel dengan narasumber Tortama KN VI, Sjafrudin Mosii dan Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Sumedi. Moderator adalah Achmad Djajuli, tenaga ahli BPK.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama para peserta rakor dengan Ketua dan Anggota BPK.