TINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI, BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI GELAR SOSIALISASI PP 53 TAHUN 2010

Berita - Sosialisasi PP 53Seperti telah kita ketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur negara merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, PNS harus dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya serta dapat menjadi teladan bagi rakyat Indonesia.

Menindak lanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional Regional X Denpasar menyelenggarakan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sosialisasi yang dihadiri Kepala Perwakilan,  pejabat struktural dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali serta Kabid Mutasi BKN regional X Sudiyono tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2015 pukul 09.00 WITA di ruang Aula lt. 1 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Arman Syifa, memberikan apresiasi positif kepada BKN Regional X Denpasar yang telah bersinergi menyelenggarakan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010. Kepala Perwakilan juga mengatakan bahwa reward dan punishment adalah metode yang sangat efektif dalam pemberdayaan pegawai negeri sipil. Selain itu, Arman Syifa berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman, penghayatan dan penerapan Disiplin PNS kepada Pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Bertindak sebagai narasumber, Kabid Mutasi BKN Regional X Denpasar Sudiyono menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada tanggal 6 Juni 2010, maka PP 30 tahun 1980 yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Sudiyono menambahkan PP 53 Tahun 2010 setidaknya mengatur mengenai kewajiban dan larangan PNS, tingkat dan jenis hukuman, upaya administratif serta kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.

Di akhir sosialisasi, narasumber memberikan kesempatan tanya jawab untuk peserta. Dalam sesi tanya jawab tersebut, beberapa peserta menanyakan mengenai reward apa saja yang dapat diterima PNS sebagai tulang punggung negara. Sudiyono menjelaskan, remunerasi dan kenaikan pangkat adalah salah satu penghargaan yang dapat diterima oleh PNS.

Acara ditutup pukul 12.00 WITA oleh Kepala Perwakilan dan diakhiri dengan pemberian cindera mata kepada narasumber. (kibran)