Kuliah Umum Ketua BPK di Universitas Udayana

kuliah-umum-intosai231Pada Hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009 Ketua BPK RI, Prof. Dr. Anwar Nasution, memberikan Kuliah Umum di Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Bali dengan tema “Meningkatkan Peran dan Fungsi BPK RI, Menuju Pemerintahan yang Good Governance”. Bertempat di Ruang Widya Sabha Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Unud, kuliah umum tersebut diikuti oleh 178 peserta dari berbagai kalangan. Peserta kuliah umum berasal dari elemen mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan LSM.

 Kuliah umum tersebut dibuka oleh Rektor Unud, Prof.Dr. I Made Bhakta. Dalam sambutan pembukaan tersebut, Rektor Unud menyatakan bahwa kuliah umum tersebut sangat penting untuk diikuti mengingat materi yang dibahas  merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh semua kalangan di Indonesia. Moderator dalam acara tersebut adalah Dekan Fakultas Ekonomi Unud Prof. Dr. Wayan Ramantha, S.E., M.M., Ak., CPA. Secara khusus, moderator mengucapkan terima kasih atas kesediaan Ketua BPK RI untuk meluangkan waktu disela kesibukannya untuk memberikan Kuliah Umum, serta meminta secara khusus kesediaan Ketua BPK RI di masa yang akan datang untuk memberikan Kuliah Umum walaupun sudah tidak bertugas lagi.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BPK RI menegaskan, satu-satunya tugas konstitusional BPK RI adalah melakukan pemeriksaan keuangan Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaannya itu, BPK  memberikan opini pemeriksaan, saran dan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR untuk membangun dan menyempurnakan sistem keuangan negara. Setelah diserahkan kepada DPR, BPK wajib menyebarluaskan hasil pemeriksaannya kepada publik. Hasil pemeriksaan yang mengandung dugaan kriminal wajib segera dilaporkan oleh BPK  kepada penegak hukum.

“BPK diberikan kewenangan quasi judicial untuk menghitung dan menetapkan besarnya kerugian negara. UU No.15 Tahun 2006 sekaligus memberikan kewenangan kepada BPK untuk memantau tindak lanjut saran serta rekomendasi pemeriksaannya,” ujarnya. Ada enam bentuk inisiatif yang telah dilakukan oleh BPK untuk mempercepat pembangunan sistem keuangan negara agar sesuai dengan jiwa dan semangat transparansi dan akuntabilitas yang tercermin dalam UU Tahun 2003-2004.

Inisiatif itu diantaranya memperluas objek pemeriksaan baik pada sisi penerimaan maupun pengeluaran, mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL) kepada BPK dan mewajibkan semua terperiksa menyusun Rencana Aksi guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya yang memuat rencana perbaikan sistem keuangan instansi dengan program serta jadwal yang jelas. Selain itu, inisiatif yang telah dilakukan BPK adalah menyarankan kepada DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk Panitia Akuntansi Publik (PAP). Acara yang diliput juga oleh media lokal dan nasional tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab.