Denpasar, Senin, 9 Februari 2015
BPK Perwakilan Provinsi Bali kembali melaksanakan kewajibannya sesuai amanat UU No.15 Tahun 2004, untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah di wilayah Provinsi Bali. Kali ini yang diserahkan adalah LHP atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja pada Pemerintah Daerah Provinsi Bali, Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2014.
LHP ini diserahkan secara terpisah oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa, kepada para Kepala Pemerintah Daerah beserta Ketua DPRD I dan II di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Renon, Denpasar.
Dalam LHP yang diterbitkan Perwakilan BPK Provinsi Bali, Arman Syifa menyatakan bahwa, dalam PDTT belanja kali ini masih didapatkan beberapa temuan, khususnya yang terkait dengan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa. Kepala Perwakilan menghimbau kepada para pemerintah daerah untuk memperhatikan masalah-masalah yang menjadi temuan dan segera dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Sebagaimana pasal 20 ayat (3) UU No.15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Pemeriksaan diterima.